Breaking News

Home » » Syarat dan Ketentuan Pemasangan Iklan

Syarat dan Ketentuan Pemasangan Iklan

Written By Unknown on 21 Sep 2013 | 16.05



Materi Iklan:

  1. Pemasangan Iklan pada bagian kanan atas web dengan ukuran 300x250 pixel dengan tambahan link website pribadi atau perusahaan: | Rp 500.000/bulan, Rp 1.400.000/3 bulan, Rp 2.500.000/6 bulan, Rp 4.500.000/tahun.
  2. Pemasangan Iklan pada bagian kanan bawah web dengan ukuran 300x250 pixel dengan tambahan link website pribadi atau perusahaan: | Rp 400.000/bulan, Rp 1.300.000/3 bulan, Rp 2.400.000/6 bulan, Rp 4.400.000/tahun.
  3. Pemasangan Iklan pada bagian tengah web dengan ukuran 468x60 pixel dengan tambahan link website pribadi atau perusahaan: | Rp 500.000/bulan, Rp 1.400.000/3 bulan, Rp 2.500.000/6 bulan, Rp 4.500.000/tahun.
  4. Pemasangan Iklan pada bagian tengah bawah web dengan ukuran 600x80 pixel dengan tambahan link website pribadi atau perusahaan: | Rp 500.000/bulan, Rp 1.400.000/3 bulan, Rp 2.500.000/6 bulan, Rp 4.500.000/tahun.
  5. Pemasangan Iklan pada bagian dalam setiap postingan dengan ukuran 300x250 pixel  dengan tambahan link website pribadi atau perusahaan: | Rp 500.000/bulan, Rp 1.500.000/3 bulan, Rp 2.500.000/6 bulan, Rp 5.000.000/tahun.
Format Iklan: Jpeg fine dengan resolusi 300 pixel/inch, Png dengan resolusi 300 pixel/inch, Gif dengan resolusi 300 pixel/inch dikirim via e-mail ke redaksiluttawar@gmail.com.

Perlu diperhatikan:



Pengiklan wajib memeriksa kembali materi iklan setelah proses pengiriman materi iklan dilakukan.



Luttawar.com berhak menolak atau menunda pemasangan iklan apabila materi yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bagian iklan media terkait.
Kekurangan/kelebihan pengetikkan tanda baca/spasi, selama tidak merubah arti dari keseluruhan iklan yang akan disampaikan kepada khalayak pembaca tidak dapat mengajukan komplain.

Pengiklan wajib mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku dimedia yang bersangkutan terkait dengan perubahan dan atau penundaan ataupun penolakan materi iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di media tersebut.

Iklan tidak diproses jika:

  • Pembayaran melewati batas waktu yang ditentukan dalam perjanjian.
  • Materi iklan akan diproses jika pembayaran telah diterima oleh rekening bank kami.
  • Pembayaran terlambat atau tidak ada pengiriman bukti pembayaran melalui SMS atau konfirmasi melalui SMS ke 085277856280.
  • Input materi iklan terlambat, meski pembayaran telah diterima.

Pembayaran biaya iklan:

Pembayaran biaya iklan dapat dilakukan melalui rekening BNI dan Mandiri yaitu:
----
----
Ketentuan Iklan Yang Dapat Dimuat dengan persyaratan :

* Iklan kehilangan: dilampiri surat lapor dari kepolisian, fotokopi KTP pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)

* Iklan dicari/panggilan/putus hubungan: dengan mencantumkan nama pemanggil dalam iklan dan dilampiri:
- Pribadi/perorangan: surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan pemasang bertanggung jawab penuh atas iklan yang dimuat, fotokopi KTP pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
- Perusahaan: surat pernyataan bertanggung jawab atas iklan yang dimuat dari perusahaan, fotokopi KTP yang bertanda tangan pada surat pernyataan tersebut dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)

* Iklan keluarga:
- Kematian/dukacita, kelahiran: melampirkan fotokopi KTP pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
- Menikah: melampirkan fotokopi KTP yang menikah (mempelai laki-laki dan perempuan) dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
- Perceraian: melampirkan surat pernyataan di atas kertas bermaterai yang menyatakan pemasang bertanggung jawab atas iklan yang dimuat, fotokopi surat cerai dari pengadilan, fotokopi KTP pemasang dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain)
- Iklan yang mensyaratkan pengiriman uang, perangko atau barang berharga lainnya harus mencantumkan nama dan alamat perusahaan secara jelas, dan melampirkan surat pengantar/pernyataan resmi dari perusahaan dan fotokopi KTP yang bertanda tangan pada surat pernyataan tersebut.

* Iklan lowongan:
- Mencantumkan posisi lowongan yang dicari/dibutuhkan.
- Yang menggunakan alamat PO BOX harus mencantumkan nama kota dan kode pos, misalnya : PO BOX 425 Jkt 11010.
- Melampirkan surat pengantar resmi dari perusahaan/kedutaan untuk penempatan di luar negeri.
- Untuk tenaga penjahit, kapster, pembantu rumah tangga, melampirkan fotokopi KTP yang datang.
- Menempatkan tenaga kerja ke luar negeri, melampirkan surat pengantar dari perusahaan, fotokopi izin dari Depnaker. Khususnya perusahaan penyalur tenaga kerja (PJTKI), melampirkan izin khusus dari Depnaker – dan surat pengantar dari perusahaan, baik penempatan dalam maupun luar negeri.
- Perusahaan dari luar negeri yang mencari tenaga di Indonesia untuk ditempatkan di luar negeri harus dilampiri surat pengantar resmi dari perusahaan dan KBRI setempat.

* Iklan permohonan maaf:
- Perusahaan: melampirkan surat pengantar/pernyataan resmi dari perusahaan.
- Perorangan/pribadi: melampirkan surat pernyataan di atas kertas bermaterai bahwa pemasang bertanggung jawab penuh dan fotokopi KTP pemasang Melalui pengacara : baik teks maupun surat pengantar resmi dari pengacara yang bersangkutan.

* Iklan sengketa: baik teks maupun surat pengantar resmi dari pengacara yang bersangkutan, yang menyatakan bertanggung jawab penuh atas iklan tersebut serta ditandatangani dan distempel di atas materai yang berlaku, dilampiri fotokopi KTP yang bersangkutan.

* Iklan undian berhadiah mencantumkan izin Depsos pada iklannya atau surat pengantar dari penyelenggara.

* Iklan dukacita:
- Yang menggunakan foto, mohon melampirkan foto asli. Sedangkan iklan dari luar kota yang tidak menyertakan foto asli akan dimuat tanpa foto.

* Iklan sekolah/kursus : mencantumkan alamat jelas atau e-mail.

* Iklan kontak jodoh : melampirkan fotokopi KTP pemasang, buat surat pemberitahuan ke biro iklan.

* Iklan imigrasi dan permanent residence: mencantumkan nama dan alamat perusahaan secara jelas, dilampiri surat pengantar resmi di atas kop surat dan fotokopi KTP pemasang iklan dan yang datang (jika pemasangan iklan diwakili orang lain).

* Iklan rokok: dapat dimuat dengan mengikuti PP no.81.

Terimakasih atas kepercayaan anda kepada kami.
Share this article :
Komentar
0 Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creator Website | Muhammad Zaid Zuhdi | Bandung
Copyright © 2011. BLOGGER TAKENGON - All Rights Reserved
Redaksi Luttawar Menerima Kiriman Tulisan dan Foto dari Pembaca
Kirimkan Tulisan dan Foto Anda Via E-mail | redaksiluttawar[at]gmail.com |